Ini pertama kalinya saya kehilangan KTP. Hilangnya di mana pun, saya tidak yakin. Sepertinya sih di Bandara Soekarno-Hatta, setelah landing dan baru tersadar harus isi e-Hac Form di aplikasi PeduliLindungi. Sepertinya waktu itu saya mengeluarkan KTP untuk tahu NIK saya (sekarang sih sudah hafal di luar kepala), dan lupa saya masukkan kembali ke dompet.
Cari-cari info di internet dan berbekal nanya teman, akhirnya saya pulang ke Semarang untuk mengurus kehilangan KTP baru.
Ternyata, mudah banget sekarang pengurusan KTP baru (di Semarang ya, semoga di tempat lain juga).
Bahkan, sebenarnya saya nggak perlu buru-buru ke Semarang.
Persyaratan yang dibutuhkan sih, cukup dua ini:
- Surat kehilangan KTP dari kepolisian
- Copy Kartu Keluarga
Cukup dua dokumen di atas. Nggak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, kecamatan.
Setelah dua dokumen itu lengkap, submit online lewat situs resmi Dispendukcapil. Kalau yang Semarang sih, ini link Dispendukcapil Semarang Kota.
Belum punya akun di sana? Bikin saja. Mudah banget kok. Cukup klik menu “Pendaftaran Baru” dan mengisi data yang diperlukan di form seperti di bawah ini.
Setelah punya akun dan login, kunjungi menu Pengajuan. Kirim dua dokumen pendukung di atas. Status pengajuan akan tampil sebagai “Dalam proses”.
Monitor saja sampai status pengajuan berubah menjadi “Disetujui” dan “Siap Diambil”. Kalau sudah “Siap Diambil”, itu artinya kita bisa langsung ambil KTP di kantor Dispendukcapil sesuai wilayah/kecamatan kita.
Mudah banget, ‘kan? Seperti saya bilang di atas, sebenarnya saya nggak perlu buru-buru ke Semarang. Lha wong bisa submit dokumen pendukung dari mana saja kok. Setelah status “Siap Diambil”, baru deh ke Semarang buat ambil KTP baru.
Pengambilan KTP itu pun bisa diwakilkan dengan surat kuasa, lho.
Bagaimana pengambilan KTP saya? Berhubung saya terkadang goblok, saya malah ke Dispendukcapil Pedurungan. Udah ngantri satu jam, baru tahu kalau saya salah kantor. Mustinya ke kecamatan sesuai saya tinggal! Tepok jidat deh.
Untungnya di Dispendukcapil kecamatan saya, tidak ada antrian sama sekali. Jadi nggak sampai lima menit, KTP baru saya sudah di tangan.
Bagi saya yang mengalami betapa buruknya pelayanan publik kantor pemerintah di masa lalu, kemudahan saat mengurus KTP hilang ini sangat membanggakan.
Meskipun, masih ada beberapa yang perlu dibenahi di situs Dispendukcapil maupun di aplikasi SI D’nOK, tapi overall, ini merupakan peningkatan yang luar biasa. Jaman dulu, harus berbekal surat segala macam, proses dipersulit. Sekarang, semua bisa dilakukan online, dan pelayanan pun tidak mempersulit kita yang membutuhkan.
Semoga pengalaman saya ini berguna buat kalian yang saat ini sedang kehilangan KTP ya!